Ini Penjelasan Terkait Pasien Sembuh Sesuai Pedoman Kemenkes

Tue, 11 August 2020 08:46 PM
Ini Penjelasan Terkait Pasien Sembuh Sesuai Pedoman Kemenkes

PANGKALPINANG - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah memperbarui Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia dalam Revisi Ke-5. Di dalamnya, selain mengganti istilah ODP, PDP dan OTG, juga menyebutkan kriteria pasien sembuh (discarded) dan selesai isolasi Covid-19. 

Dijelaskan Kalakhar BPBD Babel Mikron Antariksa, pedoman yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, itu di dalamnya mengatur banyak hal, termasuk kriteria pasien yang dapat dipulangkan atau selesai isolasi.
Di dalamnya disebutkan definisi tentang pasien sembuh.

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan)," jelasnya, Selasa (11/8/2020).

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). "Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh DPJP," terangnya.

Disebutkan pula di dalam aturan tersebut bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 dengan masyarakat luas.

Dalam poin ketujuh Bab III tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan setidaknya 3 (tiga) kriteria penyintas dikatakan selesai isolasi, sebagai berikut:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19. 

Evaluasi status klinis pasien yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit, antara lain:

1. Kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit:

-Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

-Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.

2. Bahwa prinsip dasar upaya penanggulangan Covid-19 bertumpu pada penemuan kasus suspek/probable _(find)_, yang dilanjutkan dengan upaya untuk isolasi _(isolate)_ dan pemeriksaan laboratorium _(test)_.

Ketika hasil test RT-PCR positif dan pasien dinyatakan sebagai kasus konfirmasi, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian terapi sesuai dengan protokol.
Pelacakan kontak _(trace)_ harus segera dilaksanakan segera setelah kasus suspek/probable ditemukan.

Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan. Namun, jika selama pemantauan kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab (RT-PCR).

Untuk menjadi catatan dan perhatian, lanjut Mikron, bahwa beberapa kasus Covid-19 terakhir di Babel belakangan menunjukkan fakta bahwa baik kasus impor (imported case) dari pelaku perjalanan maupun kasus transmisi lokal (local transmission) masih terjadi, dan hal ini tak bisa diremehkan apalagi disepelekan.

"Oleh karena itu, sepatutnya hal ini menjadi warning dan perhatian bagi kita semua warga masyarakat di Babel tak terkecuali bagi Pemerintah Kota/Kabupaten untuk lebih responsif dan proaktif dalam melakukan pengendalian kasus terutama screening atau deteksi dini terhadap penyebaran Covid-19, seiring dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju tatanan masyarakat produktif dan aman," imbuhnya. [Tim]